Jadwal SPMB 2025 di Kabupaten Blora: Persyaratan dan Cara Pendaftaran untuk Lulusan TK-SMP

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 mulai dilakukan di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. SPMB 2025 Kabupaten Blora membuka jenjang TK, SD, dan SMP. Cek jadwal SPMB 2025 Kab Blora untuk TK, SD, dan SMP lengkap beserta syarat dan tata cara pendaftaran.

SPMB 2025 adalah mekanisme terbaru yang dipakai dalam proses seleksi masuk pelajar pada bermacam tingkatan pendidikan. Sistem ini telah menempati posisi PPDB yang dahulu menjadi acuan bagi pendaftaran murid baru.

Sistem SPMB digunakan dalam proses penerimaan siswa dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai sekolah menengah atas (SMA).

Umumnya, implementasi SPMB pada tahun 2025 untuk jenjang TK, SD, dan SMP berada di bawah otoritas pemerintahan daerah setempat, mencakup wilayah kota ataupun kabupaten.

Berikutnya, pendaftaran untuk Sekolah Dasar akan dilangsungkan dari tanggal 4 sampai dengan 7 Juni 2025. Sementara itu, bagi para siswa yang berminat melanjutkan ke tingkat pendidikan Menengah Pertama dapat mendaftar dalam rentang waktu antara 10 hingga 12 Juni 2025. Jadwal di bawah ini merujuk kepada agenda penyelenggaraan SPMB untuk jenjang tersebut. TK , Sekolah Dasar (SD), serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Blora pada tahun 2025:

Tingkat TK

2 – 4 Juni 2025: Proses Pendaftaran

5 Juni 2025: Pengumuman

10 – 12 Juni 2025: Daftar Ulang

Tingkat SD

4 – 7 Juni 2025: Pendaftaran

10 Juni 2025: Pengumuman

11 sampai 13 Juni 2025: Pendaftaran Ulang

Tingkat SMP

10 sampai 12 Juni 2025: Mendaftar

14 Juni 2025: Pengumuman

16 – 18 Juni 2025: Pendaftaran Kembali

Di tingkat Sekolah Dasar (SD), terdapat tiga cara pendaftaran, yakni melalui zona tempat tinggal, program afirmatif, serta transfer siswa. Sementara itu, di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada empat pintu masuk yang mencakup semuanya tersebut ditambah dengan: domisili , jalur afirmasi, jalur mutasi, serta jalur prestasi.

Lalu, untuk dapat mendaftar SPMB 2025, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon peserta didik. Persyaratan SPMB untuk setiap jenjang sekolah adalah sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran SPMB 2025 Jenjang TK

- Untuk kelompok A, usia minimal adalah 4 tahun dan maksimal 5 tahun.

- Untuk kelompok B, usia minimal adalah 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

Syarat Pendaftaran SPMB 2025 jenjang SD

- Calon murid harus berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- Sudah menyelesaikan pendidikan prasekolah, yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan pernah mengikuti pendidikan prasekolah.

- Usia minimal adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, namun bisa dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan jika calon murid:

a) Memilikai intelektualitas atau kemampuan istimewa

b) Sudah membuktikan kesiapannya secara mental atau psikologis.

(Pengecualian ini harus didukung oleh rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait).

- Calon murid yang usianya 7 tahun atau lebih mendapat prioritas dalam proses penerimaan.

- Calon murid tidak diwajibkan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lainnya.

- Jika calon murid belum pernah mengikuti pendidikan prasekolah namun telah memenuhi syarat usia, maka tetap dapat diterima di SD.

Syarat Pendaftaran SPMB 2025 jenjang SMP

- Calon peserta didik harus berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, kecuali bagi murid penyandang disabilitas yang bisa mendapat pengecualian.

- Telah menamatkan pendidikan di jenjang SD atau yang setara.

- Bukti persyaratan usia dapat berupa Akta kelahiran atau Surat keterangan kelahiran yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan telah dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat resmi lainnya sesuai dengan domisili calon murid.

- Bukti telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya berupa Ijazah SD atau Surat keterangan lulus dari sekolah asal.

Tata Cara Pendaftaran SPMB 2025 Kab Blora

Pendaftaran peserta didik baru jenjang SD Negeri di Kabupaten Blora dilaksanakan secara daring melalui laman resmi ppdb.blorakab.go.id.

Proses pendaftaran dilakukan secara mandiri dengan tahapan sebagai berikut ini:

  • Pertama-tama, orang tua, wali, ataupun calon siswa mengakses laman web sah dari sistem pendaftaran online yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blora untuk proses SPMB.
  • Selanjutnya, mereka memasuki halaman pengisian data nominasi guna melengkapi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta tanggal kelahiran.
  • Setelah berhasil login, mereka bisa mengisi formulir registrasi online dan memilih hingga dua sekolah dasar sebagai preferensi.
  • Berikutnya,orangtua atau wali harus menandai pernytaan keabsahan data yang sudah diisi.
  • Sesudah mengirimkan formulir, tim sekolah akan mengecek ulang serta memastikan kebenaran datanya yang sudah dimasukkan.
  • Jika seluruh informasi telah disetujui dan dianggap sesuai, maka para pelamar siswa ini bakal mendapatkan nomor registrasi.
  • Orangtua ataupun wali dapat secara langsung melihat jurnal pendaftaran guna memeriksa perkembangan status mereka.
  • Pada saat mendaftar, dokumen-dokumen yang perlu dikirimkan antara lain: formulir pendaftaran terisi lengkap, fotocopy akte kelahiran, kartu keluarga (KK), dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tentang kebenaran data yang dilampirkan, dengan syarat bahwa SPTJM tersebut telah diberi cap setoran pajak sebesar Rp10.000.
Pada saat yang sama, proses penerimaan murid baru untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Blora pun dikerjakan secara daring via situs web resmi ppdb.blorakab.go.id.

Berikut adalah tata caranya:

  • Pendaftarannya dilaksanakan sendiri dengan mengakses laman SPMB Online.
  • Kemudian mengisi NISN dan tanggal lahir.
  • Melengkapi formulir secara daring dengan maksimal dua pilihan sekolah.
  • Setelah menyetujui pernyataan kebenaran data, pihak sekolah akan memverifikasi.
  • Jika data valid, peserta akan memperoleh nomor pendaftaran dan dapat mengakses jurnal pendaftaran.
  • Berkas yang wajib diunggah meliputi formulir pendaftaran yang telah diisi, akta kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan bahwa siswa duduk di kelas 6 SD, serta SPTJM bermaterai Rp10.000 tentang keaslian data.
Adapun tambahan berkas sesuai jalur pendaftaran masuk SMP adalah sebagai berikut.

- Jalur prestasi: unggah sertifikat/piagam prestasi tertinggi dan surat keterangan nilai rata-rata lima semester terakhir (kelas 4–6).

- Jalur afirmasi: unggah kartu PKH, KIP, DTKS, PIP, KKS, atau GULKIN untuk keluarga kurang mampu, atau surat keterangan dari Puskesmas/RS Pemerintah bagi disabilitas.

- Jalur perpindahan orang tua/wali: unggah surat penugasan dari instansi tempat orang tua bekerja, berlaku maksimal 1 tahun dari tanggal pendaftaran.

Post a Comment for "Jadwal SPMB 2025 di Kabupaten Blora: Persyaratan dan Cara Pendaftaran untuk Lulusan TK-SMP"