Pengumuman Resmi SPMB 2025/2026 untuk SMA/SMK di DIY: Jadwal Daftar dan Kebijakan Baru Quota Jalur Prestasi
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Dindikpora DIY) secara resmi telah memberitahu beberapa modifikasi pada proses seleksi penerimaan siswa baru (SPSB) tingkat sekolah menengah atas/madrasah aliyah negeri serta sekolah menengah kejuruan untuk periode pembelajaran 2025/2026.
Salah satu aspek yang berubah adalah di bidang prestasi, termasuk kuota dan juga standar kelulusan minimalnya.
Suhirman dari Dindikpora DIY menjelaskan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru untuk tahun ini pada dasarnya masih mengacu pada format yang digunakan di tahun-tahun sebelumnya.
Porsi dan ketentuan jalur berprestasi
Akan tetapi, terdapat perubahan yang signifikan pada sejumlah elemen, khususnya di bidang karier.
“Tahun lalu kuota jalur prestasi sebesar 20 persen, sekarang menjadi 30 persen,” ujar Suhirman, Kamis (22/5/2025).
Di samping menambah jumlah kuota, ambang batas minimal untuk jalur prestasi pun naik.
Apabila pada tahun kemarin ambang batas passing grade berkisar antara 280, maka untuk tahun ini telah ditentukan setidaknya menjadi 290.
"Skor total dari program berprestasi saat ini minimal harus mencapai 290 agar dapat melakukan pendaftaran," jelasnya.
Berikut ini adalah petunjuk teknis penerimaan siswa baru di SMA/SMK serta SLB DI Yogyakarta untuk tahun pelajaran 2025-2026 seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur DIY No. 131/2025: proses seleksinya akan berlangsung lewat lima tahap atau jalur.
Lima jalur SPMB
Kelima cara untuk menentukan peserta didik baru di SMA atau SMK tersebut meliputi: jalur zonasi berdasarkan jarak yang mencakup quota 5%, zona wilayah sebanyak 30%, afirmasi juga mendapat alokasi 30%, prestasi akademik mengambil bagian dari 30% dan terakhir jalur mutasi senilai 5%.
Sistem rayonisasi pada jalur zonasi wilayah masih diterapkan seperti tahun sebelumnya.
Pembagian rayon
Untuk jenjang SMA, Rayon 1 mencakup tiga sekolah negeri terdekat dari titik koordinat kelurahan/kalurahan atau desa di perbatasan Jawa Tengah yang telah menjalin kerja sama.
Rayon 2 adalah tiga sekolah negeri terdekat berikutnya. Rayon 3 mencakup kelurahan/kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk dalam Rayon 1 dan 2.
Sedangkan Rayon 4 meliputi desa/kelurahan di luar DIY, kecuali wilayah perbatasan Jawa Tengah yang telah menjalin kerja sama.
Sementara itu, untuk jenjang SMK, Rayon 1 mencakup seluruh kelurahan/kalurahan di DIY serta desa-desa di perbatasan Jawa Tengah yang telah bekerja sama.
Rayon 2 mencakup desa/kelurahan di luar wilayah tersebut.
Ketentuan jalur afirmasi
Pada jalur afirmasi, Dindikpora DIY menetapkan kuota maksimal dua siswa penyandang disabilitas untuk setiap rombongan belajar (rombel).
Artinya, jika suatu sekolah memiliki tiga rombel, maka dapat menerima hingga enam siswa difabel.
Namun, tidak semua sekolah wajib menerima siswa difabel, karena bergantung pada jumlah pendaftar dan kapasitas sekolah.
“Kalau ada tiga rombel bisa menerima enam siswa difabel. Kalau empat rombel ya delapan. Tapi itu bukan kewajiban, karena tidak semua sekolah memiliki pendaftar dari kelompok difabel,” jelas Suhirman.
Cermati jadwal
Dindikpora DIY mengimbau seluruh calon siswa dan orangtua untuk mencermati jadwal serta mekanisme pendaftaran agar tidak terlewat.
Menurut Suhirman, tiap tahun tetap ada kasus penundaan dalam pendaftaran disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang jadwal yang sudah diatur.
"Saya sangat memperhatikan masalah jadwal dengan cermat. Ada beberapa orang yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan token bahkan setelah batas waktu jadwal telah terlewat. Ini adalah sesuatu yang ingin kitahindari. Oleh karena itu, kami telah melakukan kampanye edukasi di kabupaten/kota serta melalui berbagai saluran media," ujarnya.
Dia juga menjamin bahwa sistem online untuk pendaftaran sudah benar-benar siap.
Komunitas yang membutuhkan data tambahan bisa melihat situs web resmi pada [spmb.jogjaprov.go.id](http://spmb.jogjaprov.go.id), tempat tersedia simulasi dan sesi tanya jawab online.
“atau mereka juga dapat mengunjungi langsung kantor Dindikpora DIY bagi yang berdekatan,” menambahkan Suhirman.
LANGKAH-LANGKAH PENGDAFTARAN UJIAN MASUK SECARA DARING UNTUK SEKOLAH MENENGAH ATAS/KEJURUAN NEGERI TAHUN 2025
1. INPUT DATA
Bagi para kandidat siswa yang berasal dari luar DIY dan kandidat siswa yang berada dalam wilayah DIY sebelum tahun 2025 | Pendaftarannya dilakukan secara online melalui situs web spmb.jogjaprov.go.id | Batas waktunya mulai tanggal 8 sampai dengan
16 Mei 2025
2. PENGECEKAN DATA
Online di spmb.jogjaprov.go.id | 1.Verifikasi NIK | 2.Periksa Data Laporan | 3.Konfirmasi
Status Verifikasi | Dari 26 Mei hingga 5 Juni 2025
3. VERIFIKASI DOKUMEN
Bagi pihak-pihak yang membutuhkan untuk mengurus surat rekomendasi:
1. Jalur Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu)
Khusus bagi calon murid yang hasil Cek Status Afirmasinya :
TIDAK,namun memiliki bukti afirmasi yang sah
2. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
3. Penambahan Nilai Prestasi
Online di spmb.jogjaprov.go.id |Tanggal 10 s.d. 13 Juni 2025 (ditutup 13
Juni pukul 11.00 wib)
4. PENDATAAN RADIUS TEMPAT TINGGAL
Untuk para siswa pendaftar yang berdomisili di sekitar area sekolah tujuan | Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs web spmb.jogjaprov.go.id | Batas waktu dari tanggal 10 hingga 13 Juni 2025
(tutup pada 13 Juni pukul 11.00 WIB)
5. PERMINTAAN AKUN DAN Aktivasi PIN/TOKEN
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi yaitu spmb.jogjaprov.go.id | Batas waktu adalah antara tanggal 18 hingga 23 Juni 2025 (pendaftar akan ditutup pada 23 Juni sebelum jam 12:00 WIB).
6. PEMBUKAAN DAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU SECARA REGULER
Rute Tempat Tinggal Berdasarkan Jarak | Rute untuk Pemberdayaan | Rute Perpindahan | Rute Berprestasi | Daftar Melalui online di spmb.jogjaprov.go.id | Batas waktu hingga tanggal 25 sampai dengan 26 Juni 2025 (penutupan pada 26 Juni pukul 16:00 WIB)
7. PENGREGISTRASIAN dan PEMILIHAN SPMB REGULER
Online melalui spmb.jogjaprov.go.id | Rute Berdasarkan Tempat Tinggal Wilayah | Mulai tanggal 30 Juni hingga 1 Juli 2025 (penyertaan ditutup pada 1 Juli jam 16:00 WIB)
8. PENGUMUMAN
Bisa dilakukan secara online melalui situs resmi yaitu spmb.jogjaprov.go.id atau langsung di setiap sekolah | Pada tanggal 2 Juli 2025
9. DAFTAR ULANG
Di setiap sekolah | Dari tanggal 2 sampai 4 Juli 2025 (di tutup pada 4 Juli sebelum jam malam)
10.00 wib)
10. SELEKSI CALON MURID CADANGAN
Online di spmb.jogjaprov.go.id | Tanggal 7 s.d. 8 Juli 2025 (ditutup 8 Juli pukul 12.00 wib)
11. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON MURID CADANGAN
Di masing-masing sekolah | Tanggal 8 Juli 2025 Pukul 15.00 wib
12. DAFTAR ULANG MURID CADANGAN
Di masing-masing sekolah | Tanggal 9 Juli 2025
Post a Comment for "Pengumuman Resmi SPMB 2025/2026 untuk SMA/SMK di DIY: Jadwal Daftar dan Kebijakan Baru Quota Jalur Prestasi"
Post a Comment