DPRD DKI Usulkan Pemutihan Ijazah untuk Warga Berkekurangan
Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan Program Legalisasi Ijazah untuk para pelajar yang terhambat di sekolah, mencakup dari jenjang SD sampai universitas. Ini dipandang sebagai jawaban bagi warga Jakarta yang sebelumnya menjalani pendidikan namun belum mendapatkan sertifikat kelulusan disebabkan oleh beberapa hal, misalkan ada keterlambatan pembayaran biaya administrasi atau kendala bukan akademik lainnya.
Keikhlasan dalam menjalankan proyek tersebut tidak terlepas dari kontribusi para wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta melalui usaha mereka untuk mengamati penggunaan dana yang tepat.
1. Sebanyak 448 siswa hingga Mei 2025 sudah mengikuti pemutihan ijazah

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyampaikan bahwa dewan bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI sangat berkomitmen untuk memperjuangkan hak pendidikan bagi semua warganya, terutama mereka yang kurang mampu.
"Sangat luar biasa di DKI Jakarta, sertifikat yang sebelumnya terkendala di sekolah kini dilepaskan oleh pemerintah provinsi lewat program Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)," kata Khoirudin.
Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta sepenuhnya menyokong kebijakan tersebut, terlebih dalam hal pembiayaannya. Khoirudin menjelaskan bahwa mereka berwenang untuk memberikan persetujuan pada dana yang dialokasikan untuk pembayaran ujian sekolah tersebut.
Berdasarkan informasi per bulan Mei 2025, total 488 pelajar sudah merasakan manfaat dari program pembersihan ijazah ini. Dana bantuannya menghabiskan anggaran kira-kira Rp1,69 miliar. Prosesnya masih akan dilanjutkan sampai seluruh 6.652 ijazah yang belum diselesaikan bisa diproses dan diserahkan kepada pemegang haknya.
2. Bentuk penghormatan hak dasar warga

Di sisi lain, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief menyambut baik kebijakan penyelenggaraan Program Pemutihan Ijazah siswa yang tertahan di sekolah oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai, langkah tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak dasar warga. Terutama di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan.
Gusti menyebutkan bahwa ijazah adalah suatu keharusan ketika ingin mencari pekerjaan. Kehadiran ijazah ini sangat penting untuk membantu masa depan para pemuda. Jika tidak memiliki ijazah, orang-orang di Jakarta akan kurang berkesempatan untuk bersaing di pasar tenaga kerja dan juga meraih pendidikan lanjutan ke tahap selanjutnya.
3. Berikut adalah persyaratan dan ketentuan untuk mengikuti program pengesahan ijazah

Warga Jakarta yang mengalami kendala penahanan ijazah diimbau agar segera memanfaatkan program tersebut. Caranya mudah, warga tinggal mendatangi kantor Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing dan melampirkan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Proyek ini sesuai dengan tujuan untuk mengembangkan Jakarta menjadi sebuah kota yang inklusif serta adil. "Inilah janji kita bersama," tambah Gusti.
Adapun, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum pemutihan ijazah:
- Penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta.
- Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
- Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
- Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan.
- Tidak bekerja formal.
- Bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan Pendidikan.
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.
Lalu, begini cara pengajuan pemutihan ijazah:
- Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
- Untuk peserta didik yang mendapatkan KJP Plus, harap menyertakan surat pengesahan dari kepala sekolah yang menunjukkan bahwa dana KJP Plus telah digunakan sebagai biaya SPP oleh institusi pendidikan tersebut.
- Salin fotokopi KTP bagi warga yang telah menginjak usia di atas 17 tahun. Apabila warganya masih dibawah umur 17 tahun, sertakan salinan KTP orangtua atau wali mereka.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Menambahkan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP Kelurahan untuk mereka yang belum tercatat dalam Daftar Terdata Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Surat pengesahan mengenai keterlambatan pembayaran dari institusi pendidikan.
Semua dokumen diantar ke kantor Cabang Dinas Pendidikan terdekat berdasarkan alamat tinggal untuk mendapatkan dukungan dalam proses penerbitan ulang ijazah.
Post a Comment for "DPRD DKI Usulkan Pemutihan Ijazah untuk Warga Berkekurangan"
Post a Comment