Pentingnya UKBI untuk Tingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia

JURNAL SOREANG - Kemendikdasmen melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menggelar Diseminasi Nasional Kemahiran Berbahasa Indonesia di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Rabu 25 Juni 2025.

Kegiatan yang diikuti oleh 80 peserta luring dari DKI Jakarta dan 1.000 peserta daring dari berbagai daerah di Indonesia, baik dari kalangan pemerintah, dunia pendidikan, swasta, maupun profesional ini menjadi langkah penting dalam menyosialisasikan pentingnya Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sebagai instrumen resmi negara untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia seseorang secara objektif dan terstandar.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa kemahiran berbahasa Indonesia tidak hanya sekadar urusan akademik, tetapi juga merupakan bagian dari jati diri nasional dan pilar kedaulatan bangsa.

“Bahasa Indonesia dalam konteks ini bukan hanya alat komunikasi, melainkan juga identitas bangsa dan simbol kedaulatan nasional,” ujarnya.

Ia juga menambahkan UKBI adalah bentuk konkret dari upaya menjaga bahasa Indonesia sebagai identitas bersama.

"Ke depan, sertifikat UKBI perlu menjadi syarat administratif bagi profesi-profesi strategis, termasuk guru, penerima beasiswa, hingga aparatur sipil negara.”

Atip juga menyampaikan UKBI tidak hanya berlaku bagi kalangan bahasawan, tetapi juga bagi lintas profesi, mulai dari pendidik hingga jurnalis.

Ia menilai bahwa UKBI merupakan bentuk penting upaya pemerintah dalam menjaga bahasa Indonesia sebagai identitas bersama.

“Bahasa adalah alat utama untuk menyampaikan pengetahuan. Ketidakfasihan dalam berbahasa dapat menurunkan mutu komunikasi, termasuk di ruang kelas dan media massa,” lanjutnya.

Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa UKBI telah mengalami transformasi besar sejak 2021 dan telah digunakan oleh lebih dari satu juta peserta uji hingga tahun 2025.

“UKBI kini lebih adaptif, inovatif, dan dapat menjangkau lebih banyak kalangan, termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya.

Ia juga menginformasikan  UKBI telah digunakan dalam seleksi program Beasiswa Unggulan dan diwajibkan bagi seluruh guru dan siswa pada program SMK Pusat Unggulan.

“Bahasa tidak hanya sekadar alat komunikasi, tetapi juga media penting untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemahiran berbahasa menjadi pintu gerbang untuk mengembangkan potensi diri,” jelas Hafidz.

Diseminasi ini juga menjadi momen peluncuran buku Peta Kemahiran Berbahasa Indonesia yang menyajikan data hasil UKBI berdasarkan wilayah, jenjang pendidikan, dan kelompok usia.

Berdasarkan data tahun 2024, pelajar SMA dan SMK masih menunjukkan angka kemahiran di bawah standar kemahiran yang ditetapkan.

Sementara itu, indeks kemahiran profesi guru berada di angka 75,14. Temuan ini menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan peningkatan kualitas literasi dan bahasa Indonesia ke depan.

Senada dengan itu, Hafidz juga menyampaikan bahwa meskipun saat ini belum ada regulasi nasional yang mewajibkan UKBI bagi guru, tetapi sudah banyak pemerintah daerah yang mendukung implementasi UKBI melalui alokasi anggaran dan kerja sama teknis.

“Kami menggandeng 30 balai/kantor bahasa untuk menyelenggarakan UKBI dan pelatihan kebahasaan secara lebih luas,” tambahnya.***

Post a Comment for "Pentingnya UKBI untuk Tingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia"