Kebijakan Terbaru PPPK 2024: Fokus pada Honorer dan Skoring Bergengsi

Proses seleksi ujian kompetensi PPPK Tahap II 2024 telah selesai dilaksanakan pada 16 Mei 2025. Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengolah nilai seleksi kompetensi hingga 21 Mei 2025.

BKN menerapkan pola kebijakan baru yang lebih teratur dan mendukung bagi pegawai honorer, khususnya untuk mereka yang sudah setia bekerja selama bertahun-tahun.

Rencana Urutan Kelayakan Calon P3K Tahun 2024

Seleksi PPPK 2024 mengutamakan pelamar dari tiga kategori prioritas:

Prioritas 1 (P1): Eks Tenaga Honorarium Kategori II (THK-II) yang telah terdaftar secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki prioritas utama berkat lama pengabdiannya yang cukup ekstensif.

Prioritas 2: Sumber daya manusia non-ASN yang masih aktif dan telah direkam dalam basis data BKN, walaupun mereka tidak termasuk dalam kategori THK-II.

Prioritas 3: Tenaga non-ASN yang belum terdaftar di BKN, tapi aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut.

Mekanisme Pemeringkatan Tanpa Passing Grade

Bedasarkan sistem lama yang mengandalkan ambang batas nilai minimal atau passing grade, saat ini keputusan kelulusan didasarkan pada perankingan nilai teratas di setiap grup prioritas. Proses penilaian penerimaan mencakup:

1. Keterampilan teknis sesuai dengan posisi yang diapplykan

2. Kompetensi manajerial

3. Kompetensi sosial kultural

4. Hasil wawancara yang mengukur kecocokan dan integritas pelamar

Harapan dari sistem ini adalah untuk menciptakan kesempatan yang lebih adil, terutama bagi para pegawai honorer yang sudah memiliki pengalaman dan pernah gagal hanya karena passing grade.

Pengaturan Formasi Sesuai dengan Prioritas serta Tingkat Kegiatannya

Penempatan calon PPPK dilakukan secara berurutan:

- Guru Kategori Utama 1 yang mendaftar dalam proses seleksi PPPK tahun 2021 dan telah mencapai standar penilaian, namun belum berhasil dikarenakan pembatasan kuota.

- Guru yang pernah menjadi bagian dari THK-II dan telah mengabdi selama lama di sekolah negeri.

- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam Dapodik dan memiliki setidaknya dua tahun atau empat semester berkelanjutan dari pengajaran mereka.

- Alumni Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam basis data kelulusan PPG Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Riset dan Teknologi.

Kebijakan ini mencerminkan janji pemerintah dalam mengapresiasi dedikasi serta keahlian pegawai honorer sepanjang prosedur seleksi PPPK tahun 2024. ***

Post a Comment for "Kebijakan Terbaru PPPK 2024: Fokus pada Honorer dan Skoring Bergengsi"