Daftar Guru Berhak Terima Insentif GBPNS 2025: PAI SD, SMP, SMA, dan SMK

PORTAL SULUT Kementerian Agama sudah mengumumkan daftar para penerima bantuan dana stimulan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang disebut sebagai GBPNS 2025.

Ada 20623 nama penerima di seluruh Indonesia, dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. Mereka ini terpilih karena memenuhi kriteria:

a. Kriteria Umum

1) Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK;

2) Mengajar aktif PAI di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK;

3) Memiliki status sebagai guru tetap yang menangani mata pelajaran PAIKEM di sekolah serta dicatatkan secara aktif dalam aplikasi SIAGA setidaknya selama dua tahun terakhir;

4) Belum lulus sertifikasi seluruh mata pelajaran dan/atau bukan penerima Tunjangan Profesi Guru baik yang bersumber dari APBN maupun APBD pada saat ditetapkan;

5) Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

6) Memiliki Nomor Unik untuk Pendampingan dan Pengajaran (NUPTK);

7) Masih belum mencapai usia pensiun (60 tahun) ketika diumumkannya;

8) Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;

9) Memenuhi beban kerja (jam tatap muka) minimal 6 jam per minggu mengajar mapel PAI di satminkalnya.

b. Standar tambahan (apabila melampaui jumlah target peserta)

1) Umur (diberi prioritas bagi guru Agama Islam yang lebih senior);

2) Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah;

3) TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru (didahulukan untuk Guru PAI yang memiliki TMT lebih lama);

4) Persyaratan Pendidikan (utamakan bagi Guru PAI yang berpendidikan

pendidikan lebih tinggi).

Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2025 agar melengkapi persyaratan dengan memperhatikan ketentuan berikut:

a. Guru PAI memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF.

b. Penulisan nama rekening berupa huruf kapital, huruf kecil atau gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening.

c. Penulisan nomor rekening penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka.

d. Nama bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima.

e. Guru PAI mengunggah scan BUKU REKENING (jelas dan terbaca) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun format SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif.

f. Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor DIR.MOU/004/2022 bahwa penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri sebagai bank penyalur. Demi mempermudah penyaluran diharapkan calon penerima dapat menyesuaikan dengan Bank Penyalur tersebut.

g. Guru PAI yang menggunakan bank selain bank penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900 untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.

h. Guru PAI dapat melengkapi persyaratan melalui SIAGA paling lambat tanggal 27 Mei

2025 pukul 16.00 WIB.

Berikut daftar Namanya: https://drive.google.com/file/d/1-SJ29H2hUEZ9wF-IGNWjzJmr2jROljxs/view . ***

Post a Comment for "Daftar Guru Berhak Terima Insentif GBPNS 2025: PAI SD, SMP, SMA, dan SMK"