Daftar Resmi: Pemetaan Rayon SPMB Surabaya 2025 untuk Siswa SMA di Kecamatan Genteng
Berikut adalah rincian zona peminjaman rayon untuk SPMB Surabaya tahun 2025.
Diketahui bahwa dalam SPMB 2025 untuk tingkat SMA/SMK terdapat perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pada masa lalu digunakan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan, SPMB 2025 tidak menggunakan istilah sistem zonasi, melainkan rayonisasi.
"Bagi jenjang SMA, kami memperluas konsep hingga ke tahap pemyebaran wilayah atau rayonisasi, berdasarkan provinsinya, sebab terdapat beberapa sekolah yang letaknya di area perbatasan antarprovinsi," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com.
Apa perbedaannya?
Dalam sistem PPDB melalui jalur zonasi, peserta didik keluaran SMP yang berminat mengenyam pendidikan di jenjang SMA hanya dapat mendaftar ke sekolah menengah atas paling dekat dengan tempat tinggal mereka. Untuk sekolah lain yang tak berada dalam zona tersebut, calon siswa tidak dibolehkan melakukan registrasi.
Pada sistem rayonisasi dalam SPMB, calon siswa yang berminat melanjutkan ke jenjang SMA tidak terbatas untuk mendaftarkan diri hanya pada sekolah-sekolah di sekitar tempat tinggal mereka. Mereka juga memiliki kesempatan untuk mengajukan pendaftaran ke sekolah menengah atas yang berlokasi di provinsi lain.
Menurut Mu'ti, siswa bisa mendaftar sekolah di provinsi lain apabila domisilinya berdekatan dengan provinsi lain.
"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat. Kira-kira begitu. Terima kasih banyak," ujarnya.
Maka, bagaimanakah pembagian zona untuk SPMB Surabaya tahun 2025 ini?
Berikut adalah rincian zona pendaftaran ujian masuk perguruan tinggi di Surabaya 2025 khususnya untuk Kecamatan Genteng.
Rayon I Kota Surabaya
- SMA NEGERI 1 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
- SMA NEGERI 2 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
- SMA NEGERI 5 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
- SMA NEGERI 4 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
- SMA NEGERI 9 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
- SMA NEGERI 6 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
- SMA NEGERI 7 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
Wilayah Luar Rayon Berbatasan
Berikut ini merupakan detail sejumlah area yang mempunyai batas bersama dengan rayon Anda serta tempat sekolah-sekolah yang terletak di dalamnya.
Rayon II Kota Surabaya
- SMA Negeri 3 Surabaya (Kota Surabaya)
- SMA NEGERI 8 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
- SMA NEGERI 19 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
Rayon III Kota Surabaya
- SMA NEGERI 14 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
- SMA NEGERI 16 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
- SMA NEGERI 17 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
- SMA NEGERI 20 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
-
Rayon IV Kota Surabaya
SMA NEGERI 21 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
- SMA NEGERI 18 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
- SMA NEGERI 10 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
- SMA NEGERI 15 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
- SMA NEGERI 22 SURABAYA (KOTA SURABAYA)
Jadwal SPMB 2025
Langkah awal dari SPMB Surabaya 2025 adalah memasukkan capaian akademik peserta didik ke dalam platform SPMB 2025 yang sudah tersedia, yaitu mulai Senin (19/5/2025) sampai dengan Sabtu (24/5/2025).
Langkah ini dijalankan oleh Ketua Sekolah Menengah Pertama/Sebanding.
Selanjutnya, tahap verifikasi akan diikuti oleh para calon siswa baru, serta perbaikan nilai rapot apabila ditemukan adanya kesalahan penginputan.
Langkah tersebut kemudian diulangi oleh Ketua Sekolah Menengah Pertama/Sebanding
Pada tahap keempat ini, para peserta didik baru nantinya akan menerima PIN SPMB 2025 melalui proses pendaftaran daring.
Kapan dilakukan penerimaan PIN SPMB Jatim 2025?
Menurut kalender yang ada di situs web spmbjatim.net, proses pengambilan PIN SPMB 2025 hanya dapat dimulai dari tanggal 2 hingga 13 Juni 2025, antara jam 01.00 sampai dengan 23:59 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
Berikut cara pengambilan PIN SPMB 2025?
Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Lulusan Jatim Tahun 2025
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
- Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
- Pengunduhan PIN bisa dilakukan 1 (satu) hari setelah proses verifikasi dan validasi selesai.
Prosedur Pengambilan PIN untuk Calon Siswa Baru Angkatan Jawa Timur tahun 2025 yang belum mengisi nilai raport oleh Kepala Sekolah SMP/MTs atau satuan pendidikan sejenis.
- Masuklah ke situs web spmbjatim.net dengan memakai NISN, NPSN dari Sekolah Asal Anda, serta tanggal kelahiran dan tanggal diterbitkannya Kartu Keluarga atau SKD/SKPD.
- Siswa calon murid baru melengkapi semua informasi di dalam sistem serta memilih posisi tempat tinggal berdasarkan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Siswa baru memasukkan detail nilainya dari laporan prestasi belajar ke dalam sistem.
- Calon siswa baru harus hadir di sekolah menengah atas/menengah kejuruan (SMA/SMK) terdekat guna melakukan pengecekan dan konfirmasi data serta alamat tempat tinggal berdasarkan informasi yang ada pada kartu keluarga (KK), surat keterangan domisili (SKD), atau surat pengantar desa/kelurahan (SKPD) oleh petugas dari sekolah tersebut.
- Mengesahkan dokumen penerimaan PIN.
- Pengambilan PIN bisa dilakukan 1 (satu) hari setelah proses verifikasi dan validasi selesai.
Prosedur Pemilihan PIN untuk Calon Siswa Baru dari Luar Jawa Timur atau Alumni Jawa Timur Sebelum Tahun 2025
- Masuk ke situs web spmbjatim.net dengan memakai NISN, NPSN dari sekolah asalmu, serta tanggal kelahiranmu dan tanggal diterbitkannya Kartu Keluarga atau SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
- Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
- Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
- Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.
Sementara tahapan pendaftaran SMPB Jatim 2025 akan dibagi menjadi 4 tahap sesuai dengan jalur akan dibuka.
Yaitu, Jalur Afirmasi, Jalur Pindahan Ortu/Wali, serta Jalur Prestasi dari Kompetisi di SMA/SMK.
Terdapat juga jalur nilai prestasi akademik untuk SMA, jalur domisili untuk SMA atau SMK, dan jalur nilai prestasi akademik untuk SMK.
Ketentuan Pendaftaran SPMB Surabaya Tahun 2025
Berikut ini adalah seputar syarat-syarat pendaftaran SPMB Jawa Timur 2025 secara keseluruhan:
- Calon siswa baru di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus berumur maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli 2025. Umurnya akan diverifikasi melalui akte kelahiran ataupun surat keterangan lahir yang telah disahkan oleh otoritas setempat seperti lurah/kepala desa atau petugas terkait lainnya sesuai tempat tinggal calon siswa tersebut.
- Calon siswa baru di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sudah harus mengambil bagian dalam penuntasan pendidikannya dari jenjang sebelumnya yakni Kelas 9 (sembilan) di Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), ataupun bentuk edukasi setaranya. Bukti kelulusan tersebut bisa diperlihatkan melalui ijazah atau berkas-berkas resmi lain seperti Surat Keterangan Lulus (SKL).
-
Calon siswa baru di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan dari Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), ataupun bentuk lain dengan tingkat kesetaraannya pada tahun 2025 dan juga lulusan tahun sebelumnya.
Untuk calon siswa baru angkatan 2025 yang belum mendapatkan ijazah/SKL, bisa menggunakannya Surat Keterangan Kelas 9 (tingkat terakhir) dari kepala sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau dokumen setingkat dengan itu.
- Calon siswa baru untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sudah menyelesaikan pendidikan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau tingkat kesetarannya sebelum tahun 2025, ketika mengambil kode PIN dalam Sistem Pengelolaan Berbasis Komputer (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026, harus bukan lagi pelajar aktif di SMA/SMK atau jenjang setara tersebut serta tidak dicatat sebagai murid aktif di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ataupun EMIS. Bukti ini diberikan melalui deklarasi tertulis oleh orangtua/wali calon siswa baru. Format deklarasinya bisa didownload disini.
- Calon siswa baru di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus sudah tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Hal ini berlaku untuk area dalam rayon, luar rayon namun masih bertetangga, di provinsi Jawa Timur, ataupun daerah lainnya di luar Jawa Timur tetapi secara langsung membatasi wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur.
- Wilayah luar rayon yang berbatasan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 adalah wilayah luar rayon yang berbatasan langsung dengan wilayah rayon lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;
- Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
- Nama orang tua/wali calon Murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud pada nomor 9, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
a) meninggal dunia;
b) bercerai; atau
c) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Apabila dalam kasus Kartu Keluarga (KK) seperti dijelaskan pada poin 6 belum dimiliki oleh peserta didik baru dikarenakan situasi tertentu, bisa menggantinya dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa ataupun petugas resmi lainnya yang memiliki wewenang, tanpa terbatas pada durasi tinggal di daerah tersebut. SKD ini harus mencakup penjelasan tentang jenis musibah yang dialami serta dilengkapi dengan fotokopi Keputusan Bersama dari Organ Perumahan Tanggap Bencana Daerah (OP-BPBD) lokal berkaitan dengan kondisi darurat akibat bencana;
- Beberapa kondisi spesifik yang telah disebutkan di atas mencakup:
a) bencana alam; dan/atau
b) bencana sosial, seperti halnya para pengungsi yang terjadi karena kerusuhan atau konflik sosial.
- Apabila terdapat modifikasi pada data Kartu Keluarga yang berlangsung selama kurang dari satu tahun dan tidak disebabkan oleh pindah tempat tinggal, maka KK tersebut bisa dipakai sebagai acuan untuk proses seleksi.
- Modifikasi informasi dalam Kartu Keluarga yang tak mengakibatkan pindah tempat tinggal, meliputi:
a) pertambahan jumlah anggota keluarga (pertambahan ini tidak termasuk calon murid baru);
b) penurunan jumlah anggota keluarga karena kematian atau perpindahan; atau
c) Kartu Keluarga baru karena hilang atau rusak.
- Apabila ada modifikasi dalam informasi Kartu Keluarga, sebaiknya dilampirkan:
a) Kartu Keluarga yang lama untuk mengubah data (menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga) atau sudah rusak; atau
b) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila KK hilang.
- Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
- Apabila terjadi perubahan data di Kartu Keluarga (KK) akibat pindah tempat tinggal dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun seperti yang telah disebutkan pada butir 17, maka wajib melampirkan KK versi lama.
- Untuk memverifikasi akurasi data di Kartu Keluarga, Dinas Pendidikan bisa bekerja sama dengan Dinas Dukcapil sebagaimana mestinya;
- Untuk para siswa baru yang tinggal di institusi seperti ponpes, panti asuhan, atau panti sosial, prosesnya akan disesuaikan dengan alamat institusinya. Bukti ini harus ditunjukkan melalui surat pengantar dari institusi tersebut dan juga diperkuat oleh dokumen izin/keputusan pembentukan institusi dari otoritas terkait, selain itu tambahan adanya SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang telah diketahui oleh kepala institusi. Untuk mendapatkan formulir surat pernyataan bisa didownload pada tautan berikut: [disini].
-
Surat keterangan domisili seperti yang disebut dalam nomor 20 harus dikeluarkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I untuk tahun 2025 yaitu 16 Juni 2025.
Calon siswa baru dengan kecacatan sudah menuntaskan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah atau tingkatan sepadan;
- Calon siswa baru yang masuk melalui program untuk penyandang disabilitas harus membawa surat penilaian awal (penilaian medis/spesialisasi, pendidikan, fungsi, sensorik, dan gerak) dari dokter atau ahli spesialis, psikolog, ataupun Kartu Tanda Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh departemen yang mengurus hal-hal terkait dengan kebijakan sosial. Selain itu juga perlu dilampirkan surat pengantar dari kepala sekolah asal mereka, mencantumkan jenis disabilitas murid tersebut seperti tunanetra, tuna rungu, grafita, tunadarah, gangguan perkembangan, sindrom Down, autisme, belajar lambat, atau gabungan beberapa kondisi.
- Calon siswa baru yang merupakan warga negara Indonesia atau warga negara asing untukkelas 10 (sepuluh) SMA/SMK dengan latar belakang pendidikan dari luar negeri, setelah melengkapi ketentuan seperti dalam poin 1 dan 2, perlu memiliki surat rekomendasi izin belajar. Permintaan surat tersebut dikirimkan ke Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bagi calon siswa baru di satuan pendidikan SMA, serta keDirektur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khususuntukcalon siswa baru di satuan pendidikan SMK.
- Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kejuruan yang menerima Siswa berkebangsaan asing harus menggelar program pemantapan bahasa Indonesia minimal selama 6 (enam) bulan. Program ini dijalankan langsung oleh sekolah tersebut.
- Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kejuruan yang terletak di daerah perbatasan kabupaten/kota dengan provinsi lain di luar Jawa Timur diperbolehkan untuk menampung siswa baru dari wilayah luar Jawa Timur sepanjang masih tersedia kapasitas tempat duduk dan quota sudah mencapai batas maksimum tidak ditentukan secara khusus.
- Calon murid yang baru tidak terlibat dalam kejahatan atau penggunaan obat-obatan terlarang, tidak memiliki tato serta untuk calon murid pria harus bebas dari bekas luka tak wajar, sementara untuk calon murid wanita seharusnya juga tanpa bekas luka di area yang tidak pantas, hal ini semua dinyatakan melalui pengisIAN formulir pernyataAN.
- Satuan Pendidikan SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru kelas 10 (sepuluh);
- Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 28 bagi calon murid baru SMK dapat dilihat lebih lanjut di sini.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang memilih Konsentrasi Keahlian dengan mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 28 wajib menyerahkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMA/SMK terdekat;
- Formasi kelas untuk sekolah kejuruan bisa dimulai setelah proses penerimaan siswa baru melalui SPMB dan harus dilakukan dalam lingkup masing-masing satuan pendidikan tanpa mengakibatkan peningkatan kapasitas tempat duduk di satuan tersebut.
- Melengkapi surat pengakuan dari orang tua atau wali yang menegaskan bahwa seluruh informasi dan berkas yang dipergunakan untuk mendaftar SPMB Provinsi Jawa Timur pada tahun ajaran 2025/2026 adalah asli dan bisa diverifikasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta akurat seperti tertulis di dalam dokumen tersebut.
Informasi tambahan mengenai ketentuan spesifik serta kondisi untuk masing-masing jalur bisa dilihat secara detail melalui tautan ini: KLIK
Prosedur Sebelum Mendaftar SPMB Jatim 2025
Pengisian Nilai Rapor
Kepala sekolah ataupun pihak yang diwajibkan dari satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah atau jenis lainnya dengan tingkat kesetaraan tersebut harus memasukkan nilaian laporan siswa untuk setiap mata pelajaran:
- Pembelajaran Keagamaan dan Moral (untuk MTs/SMPK = skor rata-rata keagamaan)
- Pembelajaran tentang Pancasila dan Kepercayaan pada Negara/ Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
Pada kompetensi pengetahuan (KI-3) hanya/Nilai Akhir sesuai dengan format laporan yang diterapkan di setiap satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain sejenisnya dari semester 1 hingga semester 5 antara tanggal 19 Mei 2025 dan 24 Mei 2025 melalui platform daring situsrapor.spmbjatim.net.
2. Verifikasi Nilai Rapor
Calon siswa baru dapat mengecek dan mengkonfirmasi nilai raport yang sudah dimasukkan oleh sekolah asal dari tanggal 24 Mei 2025 hingga 28 Mei 2025 secara daring lewat situs spmbjatim.net.
3. Pembetulan Nilai Rapor
Perbaikan nilai raport (untuk calon siswa baru yang memiliki kesalahan input) dijalankan oleh satuan pendidikan asli dari tanggal 27 Mei hingga 31 Mei 2025 secara daring lewat situs web rapor.spmbjatim.net.
4. Bagi calon siswa baru yang nilai raportnya belum dimasukkan oleh satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk sejenis, bisa melengkapi sendiri ketika proses pengambilan PIN.
5. Pengambilan PIN
Seluruh peserta pendaftar mahasiswa baru diwajibkan untuk mendapatkan nomor PIN (Nomor Identifikasi Pribadi) serta memilih posisi lokasi tempat tinggal menggunakan aplikasi pelacak geografis sendiri-sendiri via situs web spmbjatim.net mulai tanggal 2 Juni 2025 hingga 13 Juni 2025.
Penarikan PIN bisa dijalankan satu kali saja saat proses SPMB sedang berjalan.
Proses penentuan PIN dimulai setelah melengkapi data serta mengupload dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jalur pendaftaran SPMB yang telah dipilih oleh siswa baru secara daring seperti yang diatur.
Calon siswa baru yang mendaftar di Sekolah Menengah Atas atau Vocational School (SMA/SMK) di area dalam maupun luar tempat tinggal mereka harus datang berdasarkan pada dekatnya jarak antara alamat terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD), ataupun Surat Ketetapan Pembayaran Daerah (SKPD). Proses verifikasi serta pengesahan akan dimulai dari tanggal 2 Juni 2025 hingga akhir hari pada 14 Juni 2025.
Berikut adalah dokumen yang harus dibawa serta diserahkan kepada petugas operasional di Sekolah Menengah Atas/Menengah Kejuruan (SMA/SMK) guna verifikasi dan validasi ketika mengambil PIN: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Desa/Kelurahan 3. Akta Kelahiran atau Ijazah asli Mohon menyerahkan berkas-berkas tersebut agar proses dapat dilakukan dengan lancar.
- Salin fotokopi Kartu Keluarga sambil memperlihatkan yang aslinya.
- Salin fotokopi SKD sambil memperlihatkan aslinya, serta salin fotokopi surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) lokal terkait status kondisi darurat untuk siswa baru yang tinggal di wilayah yang dilanda bencana Alam.
- Salin dokumen SKD sambil memperlihatkan versi aslinya, salin surat izin atau keputusan pembentukan institusi dari otoritas terkait, serta Sertifikat Kepatuhan Tertinggi (SKTJ) oleh kepala institusi, untuk kandidat santri baru yang tinggal di ponpes/pondok anak yatim/panti sosial.
- Salin fotokopi ijazah/SKL/surat keterangan akhir kelas (kelas 9) dari kepala satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk serupa lainnya selama Anda memperlihatkan aslinya.
- Salin laporan Semester 1 hingga 5 dari Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah atau institusi setaranya dengan membawa aslinya.
- Salin fotokopi surat keterangan serta tampilkan dokumen asli dari penilaian awal (penilaian medis atau psikologi, akademik, fungsional, sensorik, motorik yang dilakukan oleh dokter, spesialis, psikolog, ataupun sertifikat penyandang disabilitas yang diterbitkan oleh departemen terkait dalam bidang kebijakan sosial), dan juga berikan salinan surat resmi dari kepala unit pendidikan tempatan mengenai jenis disabilitas siswa tersebut (misalkan: netra, rungu, grahita, daksa, laras, sindrom Down, autisme, belajar lambat, ganda).
- Salin fotokopi surat keterangan domisili (SKPD) atau dokumen serupa yang dikeluarkan oleh instansi Dukcapil serta salinan surat keputusan mutasi tugas orang tua/wali (untuk pelamar melalui jalur ini) sambil memperlihatkan aslinya.
- Salin fotokopi surat penugasan orang tua sebagai pengajar atau tenaga pendukung pendidikan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah SMA atau SMK di mana mereka bekerja (untuk pelamar melalui rute perpindahan anak dari guru atau tenaga pendukung), sambil memperlihatkan aslinya.
- Salin foto sambil menunjukan hasil pemeriksaan kesehatan asli dari siswa baru yang berencana mendaftar di SMK dengan fokus jurusan tertentu yang mensyaratkan ketidakbutaan warna dan atau memiliki tinggi badan minimal.
- Surat pengakuan untuk peserta didik baru yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan SMP atau MTs di bawah tahun 2025.
- Surat pengakuan dari wali murid atau orang tua yang menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukuman apabila nantinya ditemukan adanya pemalsuan dokumen persyaratan dalam pendaftaran SPMB serta informasi yang dimasukkan ke dalam sistem SPMB.
- Petugas di sekolah menengah atas/menengah kejuruan harus menyimpan berkas-berkas yang dikirimkan oleh peserta didik baru.
- Kode PIN digunakan untuk proses registrasi.
===
Undangan kami berikan kepada Anda untuk ikut serta dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Lewat saluran WhatsApp tersebut, Harian Surya bakal membagi saran bacaan seru tentang Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan tim sepak bola Persebaya yang ada di setiap wilayah Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Post a Comment for "Daftar Resmi: Pemetaan Rayon SPMB Surabaya 2025 untuk Siswa SMA di Kecamatan Genteng"
Post a Comment