SPMB untuk SD dan SMP di Serang 2025-2026 Bakal Lebih Fleksibel: Ini Kata Kadindik
KABAR BANTEN – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP di Kota Serang tahun ajaran 2025-2026 mendapatkan pengecualian dari ketentuan umum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.
Peraturan tersebut menentukan batas atas jumlah murid dalam suatu kelas (rombel) yaitu sebesar 28-32 anak untuk tingkat SD dan 32-33 remaja untuk jenjang SMP.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) Kota Serang, TB Suherman mengatakan bahwa ada fleksibilitas dalam jumlah siswa per kelas untuk Kota Serang disebabkan oleh terbatasnya ruangan belajar di sekolah-sekolah negeri.
"Ungkapan terbatas ini berlaku bagi Kota Serang. Sekolah Dasar tetap dibatasi dengan jumlah murid maksimum sebanyak 32 anak dalam satu kelas, sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama dapat mencapai 38 orang siswa. Teruntuk SMP Negeri 1 dikarenakan tersedianya banyak ruangan belajar, alokasi kapasitasnya dilebihkan menjadi 40 murid setiap kelas," jelas TB Suherman ketika bertemu dengan wartawan di Balai Pemerintahan Kota Serang pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025.
Dia menyebutkan bahwa walaupun ada fleksibilitas, implementasi tetap diatur sehingga tidak terjadi overcapacity atau kelebihan beban. Batasan pada jumlah kelas di sekolah negeri mendorong Walikota Serang berkolaborasi dengan sekolah swasta guna menampung murid baru lewat program pendidikan Gratis Pemerintah Kota.
"Minat publik pada sekolah negeri cukup tinggi namun daya tampungnya terbatas. Karena itu, pemkot bekerja sama dengan beberapa sekolah swasta yang telah menandatangani perjanjian kerjasama guna ikut menerima murid secara cuma-cuma, termasuk menyediakan seragam, buku, serta dukungan keuangan dari program BOSDA," jelas dia.
Berdasarkan TB Suherman, bantuan BOSDA untuk lembaga pendidikan swasta dijadwalkan baru akan dimulai pada masa pengajaran 2026-2027. Walaupun jumlah spesifiknya masih belum dipastikan, Walikota sudah memberikan perkiraan kurang lebih senilai Rp 50 juta tiap institusi. Sementara itu, pembahasan tentang anggaran BOSDA saat ini tengah berlangsung diskusinya bersama pihak Inspektorat.
Dia juga menggarisbawahi bahwa implementasi SPMB pada tahun ini akan diperketat, khususnya berkaitan dengan kebiasaan menyelundupkan murid. Basis data utama pendidikan (Dapodik) yang sudah diadaptasikan sesuai dengan kapasitas ruang kelas akan secara otomatis diblokir oleh server pusatan.
"Seperti yang disampaikan oleh Walikota, praktik menyuap-menyuapi dilarang. Apabila batas maksimum dilampui, sistem secara otomatis akan mengunci. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi berlangsung dengan jujur dan adil," penjelasannya.
Pendaftaran SPMB untuk jenjang SD dan SMP di Kota Serang direncanakan akan dibuka pada bulan Juni tahun 2025. Diharapkan oleh pihak Pemkot bahwa dengan implementasi kebijakan tersebut, tingkat putus sekolah bisa dikurangi, serta sekolah-sekolah swasta mampu bangkit kembali dengan adanya peningkatan jumlah murid yang cukup.
"Harapannya melalui program pendidikan gratis ini, tidak akan ada lagi anak yang mengundurkan diri dari sekolah dikarenakan ketidakmampuan membayar uang pangkal atau membeli seragam," demikian penuturan Suherman. ***
Post a Comment for "SPMB untuk SD dan SMP di Serang 2025-2026 Bakal Lebih Fleksibel: Ini Kata Kadindik"
Post a Comment