SPMB Jabar 2025 untuk SMA/SMK: Semua yang Perlu Kamu Ketahui dari Kuota hingga Tata Cara Pendaftaran di spmb.jabarprov.go.id

- Proses pendaftaran SPMB Jabar 2025 bagi siswa-siswa SD, SMP, SMK, serta SMA akan dimulai di bulan Juni tahun 2025.

Para peserta SPMB Jawa Barat tahun 2025 diharapkan mengakses tautan spmb.jabarprov.go.id guna masuk ke sistem atau mendaftar.

Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar untuk membuat akun atau memeriksa status pengesahan permohonan akun SPMB Jabar 2025.

Sebelum melanjutkan ke prosedur, perhatikan jadwal SPMB Jabar 2025 di bawah ini.

Proses Pendaftaran dan Masuk ke Halaman SPMB jabarprov.go.id untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2025!

Untuk meringankan tahap registrasi SNMPTN, berikut petunjuk yang telah disusun oleh Kompas.com sesuai dengan informasi dari Kemendikdasmen:

1. Jalur SPMB 2025

  • Jalur domisili: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Jalur afirmasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  • Jalur prestasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik (Dikecualikan SD).
  • Rute pindahan: Rute ini ditujukan untuk calon siswa yang beralih ke daerah baru dikarenakan pemindahan lokasi kerja oleh orangtua atau wali mereka, serta untuk putra/putri guru yang mendaftar di institusi pendidikan tempat kedua-duanya bekerja.

2. Syarat mendaftar

Persyaratan masuk TK

1. Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A

2. Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B

Persyaratan masuk SD

1. Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD.

3. Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.

4. Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:

  • Kejeniusan atau kemampuan unggul; dan
  • Kesiapan psikis.

5. Peserta didik potensial yang menunjukkan keunggulan dalam hal kemampuan intelektual atau talenta serta kesiapsiagaan mental dapat dinyatakan melalui surat rekomendasi resmi dari seorang ahli psikologi terkemuka.

6. Apabila psikolog profesional tak tersedia, saran bisa dibuat oleh jajaran guru di satuan pendidikan terkait.

7. Peserta didik calon siswa kelas 1 SD tidak diwajibkan untuk menghadapi ujian kemampuan baca tulis, berhitung, atau jenis pengujian lainnya.

Persyaratan masuk SMP

1. Usianya maksimal 15 tahun per tanggal 1 Juli di tahun tersebut.

2. Sudah menuntaskan pendidikan Sekolah Dasar atau tingkatan setingkatnya.

Persyaratan masuk SMA/SMK

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan.

3. Syarat khusus tiap jalur

Jalur domisili

1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluargayang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran  penerimaan Murid baru.

2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

3. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:

  • Meninggal dunia
  • Bercerai, atau
  • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan suratketerangan domisili.

6. Situasi khusus seperti yang dijelaskan dalam poin 5 mencakup:

  • Bencana alam, dan/atau
  • Bencana sosial.

7. Dokumen alamat resmi seperti disebutkan pada nomor 5 di keluarkan oleh otoritas yang tepat dan ditandai dengan legalisir.

Lurah/Kepala Desa atau petugas lokal lainnya yang memiliki wewenang sesuai dengan alamat tinggal calon siswa.

8. Surat pengesahan tempatan mencakupi maklumat berkenaan:

  • Calon murid harus sudah menetap minimal selama 1 (satu) tahun sejak tanggal keluarnya surat keterangan domisili.
  • Jenis bencana yang dialami.

Jalur prestasi

1. Ketentuan tambahan untuk peserta didik yang mendaftar di jalur prestasi adalah mereka perlu mempunyai pencapaian yang sudah disahkan oleh Pemda pelaksana SPMB atau dipilih oleh Kementerian.

2. Prestasi terdiri atas:

  • Prestasi akademik
  • Prestasi non-akademik

3. Capaian pendidikan bisa mencakup hal-hal seperti:

  • Angka nilai pada lima semester yang paling baru, atau
  • Capaian dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, kreativitas, serta atau sektor akademik lainnya

4. Capaian nonakademik bisa mencakup hal-hal seperti:

  • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau
  • Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

5. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan. Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:

  • Pemerintah Daerah
  • Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
  • Sementara pemangku kepentingan terdiri atas calon siswa, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan.

Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau nonakademik, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Ketentuan bukti prestasi

1. Prestasi dibuktikan dengan:

  • Laporan yang dilengkapi dengan surat pemberian ranking terhadap nilai laporan murid dari satuan pendidikannya asli.
  • Sertifikat/piagam prestasi
  • Dokumen penunjukan pengurus organisasi kemasyarakatan, serta atau
  • Dokumen lain terkait prestasi.

2. Dokumen yang menunjukkan prestasi harus dikeluarkan paling tidak tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran siswa baru.

Pedoman penentuan bobot nilai berdasarkan pencapaian

1. Pihak Berwenang di Tingkat Lokal telah mengatur pembobotan untuk penilaian:nilai atas:

  • Rapor
  • Pengalaman kepemimpinan sebagai ketua pada organisasi pelajar di satuan pendidikan
  • Capaian dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, kreativitas, serta atau sektor pendidikan lainnya yang dinilai berdasarkan skala kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan global; dan
  • Capaian dalam area kesenian, kebudayaan, Bahasa, atletik, serta capaian pada ranah nonakademis lainnya sesuai dengan jenjang kota/kabupaten, propinsi, nasional, atau internasional.

2. Di samping penentuan pembobotan nilai, Pemerintah Daerah juga bisa mengatur pembobotan berdasarkan hasil tes yang telah distandarisasi.

3. Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.

Jalur afirmasi

Dari keluarga ekonomi tidak mampu

Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu:

  • Berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan
  • Tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

Penyandang disabilitas

Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:

  • Kartu untuk orang dengan kebutuhan khusus yang dibuat oleh departemen yang mengurusi hal-hal pemerintah dalam bidang sosial atau
  • Surat pengakuan medis dari praktisi kesehatan umum atau ahli spesialis.

Jalur mutasi

Pindah posisi dikarenakan tugas orang tua atau wali

Kriteria khusus untuk Jalur Mutasi yang diperuntukkan kepada calon murid pindahan akibat penugasan orang tua atau wali diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Instruksi pekerjaan dari organisasi, institusi, atau badan usaha yang menggaji orang tua/wali, serta
  • Surat pengesahan perpindahan alamat ortu atau wali siswa calon yang dikeluarkan oleh petugas resmi.
  • Surat tugas dari organisasi, institusi, atau badan usaha yang mengontrak kedua orangtua/wali harus dikeluarkan maksimal satu tahun sebelum batas akhir registrasi siswa baru.

Anak guru

Syarat tertentu untuk jalan mutasi bagi siswa baru yang merupakan anak dari guru wajib memenuhi hal-hal berikut:

  • Surat tugas orangtua sebagai pengajar; serta
  • Kartu Keluarga.

4. Kuota daya tampung

SD:

  • Persyaratan jalur tempat tinggal setidaknya harus mencapai 70%.
  • Jalur afirmasi minimal 15 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen.

SMP:

  • Jalur domisili minimal 40 persen
  • Jalur afirmasi minimal 20 persen
  • Jalur prestasi minimal 25 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen.

SMA:

  • Persyaratan jalur tempat tinggal setidaknya harus mencapai 30 persen.
  • Jalur afirmasi minimal 30 persen
  • Rute minimum untuk mencapai prestasi adalah 30 persen.
  • Rute mutasi paling banyak 5 persen.

5. Informasi Pendaftaran SNMPTN Tahun 2025

Pemberitahuan umum baik untuk sekolah negeri maupun swasta dilakukan dengan cara:

1. Papan informasi Sekolah atau sarana alternatif lainnya yang bisa dijangkau publik.

2. Dilaksanakan paling lambat minggu kesatu bulan Mei tahun berkenaan

Cara Daftar dan Login SPMB Jabar 2025

Untuk daftar dan login SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) 2025, kunjungi portal spmb.jabarprov.go.id.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal ini. Siswa dan sekolah memiliki tahapan pendaftaran yang berbeda.

  • Cara Daftar (Siswa):
  • Kunjungi portal SPMB.
  • Pilih tombol "Daftar".
  • Pilih "Siswa".
  • Masukkan NISN, NPNS, dan tanggal lahir.
  • Isi alamat email, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi.
  • Lakukan verifikasi melalui email yang diberikan.
  • Login dengan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  • Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Simpan permanen dan unduh bukti registrasi akun SNPMB

(TribunLombok)

Post a Comment for "SPMB Jabar 2025 untuk SMA/SMK: Semua yang Perlu Kamu Ketahui dari Kuota hingga Tata Cara Pendaftaran di spmb.jabarprov.go.id"