Rektor Uncen: Penyelidikan Kerusakan Mobil pada Aksi Demonstrasi Serahkan kepada Hukum, Mahasiswa Dijalankan Sesuai Peraturan Kampus

Laporan Jurnalis Tribun-Papua, Yulianus Magai

TRIBUNPAPUA.COM, JAYAPURA - Demonstrasi oleh mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) yang berlangsung di gerbang kampus Perumnas III Waena pada hari Kamis, 22 Mei 2025, tidak hanya mengkritik masalah peningkatan biaya pendidikan UKT.

Pada peristiwa tersebut, para pemuda mencampuri kegiatan belajar-mengajar dan merusak infrastruktur di lingkungan sekolah.

Rektor Universitas Cenderawasih, Dr Oscar O Wambrauw pada saat memberikan konferesi pers di Aula Universitas Cenderawasih, Abepura, menyinggung bahwa tindakan itu berdampak pada pemasungan dosen, pekerja, serta siswa yang dipaksakan keluar dari area perkuliahan.

Di samping itu, diberitahu juga tentang kehancuran yang dialami oleh mobil milik lembaga serta kendaraan pribadi.

“Tindakan seperti pengusiran dosen dan mahasiswa dari ruang kelas serta kerusakan mobil di lingkungan kampus merupakan pelanggaran serius. Kasus ini sudah kami serahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” tegas Rektor.

Oscar menegaskan, pihak universitas akan menindak tegas mahasiswa yang terbukti melanggar aturan kampus.

“Setiap mahasiswa yang terlibat akan diproses sesuai peraturan dan sanksi yang berlaku di lingkungan Universitas Cenderawasih,” jelasnya.

Rektor menegaskan bahwa hak untuk menyuarakan pendapat dilindungi di lingkup kampus, tetapi hal ini perlu dilakukan dengan tertib dan tidak boleh mengacaukan ketentraman publik atau merusak properti.

“Kami tetap membuka ruang dialog, namun tindakan anarkis tidak akan ditoleransi. Proses hukum dan penegakan disiplin internal akan tetap kami jalankan,” pungkasnya.

Mahasiswa dari Universitas Cenderawasih (Uncen) menyelenggarakan demonstrasi menentang penaikkan uang kuliah tunggal (UKT) di gerbang utama Kampus Uncen Perumnas III Waena.

Unjukrasa yang awalnya berlangsung aman dan lancar, tiba-tiba terjadi aksi saling dorong, hingga terjadi pemukulan terhadap aparat kepolisian oleh massa aksi.

Keadaan makin memprihatinkan. Kemudian, orang-orang tersebut menyalakan api pada truk kepolisian dari Polresta Jayapura Kota.

Baku lempar antara mahasiswa kontra aparat keamanan pecah. Polisi pun mengambil tindakan tegas untuk membubarkan massa.

Aksi protes yang memburuk menjadi kerusuhan menyebabkan empat petugas polisi menderita luka serius dan perlu dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Selain itu, ada seorang warga terkena lemparan batu dari massa.

Aksi dimulai pukul 08.14 WIT dengan persiapan alat peraga, kemudian orasi dari Ketua Umum BEM Uncen, Yanes Hisage.

Dalam orasinya, Yanes meyebut kenaikan UKT membuat mahasiswa Papua semakin kesulitan.

Ia juga menekankan bahwa universitas tidak boleh dijadikan ajang bisnis dan menolak keterlibatan pihak perusahaan dalam operasional kampus.

Sementara itu, Kapolresta Kota Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen mengungkapkan aksi mahasisw Uncen di luar kawasan kampus tidak mengantongi izin dari kepolisian.

Massa aksi juga disebut memaksakan untuk menghentikan aktivitas kampus, kemudian memaksa menutup pintu gerbang.

"Tidak ada ijin resmi dari kami, jadi mereka ini melanggar aturan," kata Kapolresta kepada .

Sama halnya dengan para mahasiswa, tambah Fredrickus, mereka tidak bekerja sama dengan pihak kampus.

Kepolisian terus melakukan proses pengenalan diri guna menemukan orang-orang yang melempari ketiga petugas kepolisian tersebut, yaitu Briptu Diki, Bripka Aan, serta Aiptu Nursalam.

"Tindakan tersebut disetujui oleh pimpinan universitas yang diwakili oleh Rektor III guna mendengarkan masukan dari para mahasiswa. Setelah itu terjadi dorongan dan tarikan antara petugas kepolisian, pihak kampus, serta kerumunan orang," jelasnya. (*)

Post a Comment for "Rektor Uncen: Penyelidikan Kerusakan Mobil pada Aksi Demonstrasi Serahkan kepada Hukum, Mahasiswa Dijalankan Sesuai Peraturan Kampus"