Kriteria Siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Ponorogo, Wajib dari Keluarga Miskin Desil 1

PONOROGO NEWS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos), Robben Rico menjelaskan siapa saja yang nanti akan masuk menjadi siswa di Sekolah Rakyat Kabupaten Ponorogo.

Salah satu kriteria siswa di Sekolah Rakyat adalah anak-anak dari keluarga miskin desil 1, artinya keluarga yang berpenghasilan sangat rendah.

"Wajib adalah bagi anak-anak dari keluarga desil 1, masyarakat yang berpenghasilan sangat rendah," jelas Robben.

Lebih lanjut, Robben mengatakan anak-anak yang berada di Sekolah Rakyat nantinya 100 persen akan dibiayai oleh negara.

"Berasrama, jadi nanti 100 persen akan dibiayai oleh negara," jelasnya.

"Tenaga pendidik dan guru yang ada di Kabupaten Ponorogo."

Sementara itu, untuk Gedungnya, Robben menjelaskan untuk sementara akan menggunakan Gedung Sentra Industri di Tambakbayan Ponorogo.

Setelah pembangunan Gedung utama di Kelurahan Setono selesai maka siswa-siswa dari Sekolah Rakyat akan pindah di sana.

"Kami ingin memastikan kesiapan lahan di atas 7 hektar, yang nanti akan dibangun sebagai tindak lanjut operasional tahun pertama."

"Gedungnya ada untuk rintisan tahun pertama ini, tahun kedua pindah ke gedung yang sudah dipersiapkan," tambahnya.***

Post a Comment for "Kriteria Siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Ponorogo, Wajib dari Keluarga Miskin Desil 1"