SPMB Jakarta 2025: Persyaratan Baru Jalur SKB untuk Sekolah Paket A, B, dan C
, JAKARTA - Calon siswa baru dalam Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi DKI Jakarta tahun 2025 akan memiliki kesempatan belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Ada 39 peraturan kebijakan bernomor SKB yang terdistribusi di seluruh area di Provinsi DKI Jakarta.
Para calon pelajar baru dalam SPMB ini memiliki kesempatan untuk menimba ilmu di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
SKB ditujukan untuk murid kelas satu yang akan belajar di Sekolah Paket A, B, dan C.
Ketentuan Pendaftaran
Calon siswa baru (CSB) yang boleh mendaftar melalui Program Masuk Berjenjang (PMB) untuk tahun pelajaran 2025/2026 di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), harus beralamat di Provinsi DKI Jakarta serta terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dengan syarat perlu memiliki Kartu Keluarga tersebut sebelum tanggal 16 Juni 2024.
Kriteria Penerimaan SBMPTN untuk Jalur Seleksi Bersama di Jakarta Tahun 2025
Paket A
- Berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 juli 2025
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran murid baru.
Paket kedua dan paket ketiga
- Memiliki ijazah/surat keterangan lulus/ dokumen lain yang menyatakan kelulusan dari jenjang
- Pendidikan sebelumnya atau sederajat
- Mempunyai sertifikat lahir atau surat pengesahan kelahiran yang dikeluarkan oleh otoritas terkait
- Tercatat dalam Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran murid baru.
Prioritas Pemilihan SBMPTN Jakarta Tahun 2025 untuk Jenjang SKB
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi sebegai berikut:
- Rentang umur dari yang ter tua hingga yang termuda
- Rata-rata nilai kelulusan untuk Paket B dan Paket C
- Jarak hunian terdekat dari lokasi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Apabila kuota pada fase awal belum tercapai, akan diadakan pendaftaran siswa baru untuk tingkat kedua.
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru di Jakarta untuk Tingkat Sarjana Kepolisian dan Bisnis tahun 2025 telah dirilis.
Tahap Pertama
- Pendaftaran serta proses seleksi sekolah akan berlangsung pada tanggal 15-18 Juli 2025 (dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB), dan dilanjutkan pada tanggal 19 Juli 2025 dari jam 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
- Proses penyeleksian: 15 sampai 18 Juli 2025 (08.00-16.00 WIB), serta 19 Juli 2025 (00.00-12.00 WIB).
- Pemberitahuan: 19 Juli 2025 (15.00 WIB)
- Pendaftaran Ulang: 21 Juli 2025 (08.00-16.00 WIB) serta 22 Juli 2025 (08.00-16.00 WIB).
Tahap Kedua
- Pendaftaran serta proses seleksi sekolah akan dilaksanakan pada tanggal 24-25 Juli 2025 (dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB), disusul oleh tahap lanjutan pada 26 Juli 2025 (mulai dari jam 08.00 sampai dengan 12.00 WIB).
- Proses pemilihan akan berlangsung pada tanggal 24-25 Juli 2025 (dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB), serta 26 Juli 2025 (mulai dari tengah malam sampai dengan jam 12 siang).
- Pengumuman: 26 Juli 2025 (15.00 WIB)
- Daftar Ulang: 28 Juli 2025 (08.00-16.00 WIB) dan 29 Juli 2025 (08.00-16.00 WIB)
Tata Cara Pendaftaran ke SKB Tujuan
- Secara luring: mendatangi SKB yang dituju (daftar SKB dapat dilihat di link di bawah ini)
- Secara daring: melalui https://s.id/pmb_skb_jakarta (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com judul Persyaratan SBMPTN Jakarta 2025 Jalur Seleksi Bersama untuk Sekolah Paket A, Paket B, dan Paket C https://www.tribunnews.com/nasional/2025/05/22/syarat-spmb-jakarta-2025-jenjang-skb-untuk-sekolah-paket-a-paket-b-paket-c .
Baca berita lainnya di WhatsApp .
Baca berita lainnya di Google News.
Post a Comment for "SPMB Jakarta 2025: Persyaratan Baru Jalur SKB untuk Sekolah Paket A, B, dan C"
Post a Comment