SPMB untuk Siswa SMA Mulai 10 Juni; Ketua OSIS dan Pramuka SMP Dapat Mendaftar via Japres

Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2025/2026 di SMA Negeri 3 Cirebon, Kamis (22/5/2025).

Pada sosialisasi yang dulunya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), hadir sejumlah wakil dari berbagai sekolah terkait, termasuk beberapa instansi lain seperti Disdukcapil, Depag, dan juga Disdik kota Cirebon.

Analisis Kebijakan Junior Expert di Kantor Cabang Departemen Pendidikan Wilayah X Propinsi Jawa Barat, Abdul Fatah menyampaikan bahwa SPMB memerlukan dukungan dari berbagai pihak terkait.

"Terdapat beberapa revisi kecil dalam aturan dan prosedur SNMPTN tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu. Misalnya saja sistem zonasi kini telah berubah menjadi sistem wilayah," katanya.

Pada saat bersamaan, Pemateri Sosialisasi dari pengawas KCD Pendidikan Wilayah X Provinsi Jabar, Asep Suhendi menyatakan bahwa terdapat perubahan pada Jalur Prestasi Non Akademik yang dulunya lebih difokuskan pada kompetisi olahraga serta Olimpiade Sains Nasional (OSN), kini telah menambahkan prestasi kepemimpinan seperti ketua OSIS SMP atau pemegang posisi tertinggi dalam organisasi pandu putra-putri (kepanduan), yaitu Kepramukaan Pratama Putra dan Putri. Mereka berhak mengikutinya dan meraih poin lewat jalur ini dikenakan sebagai bagian dari Jalan Menuju Prestasi (Japres).

"Dapat disesuaikan untuk Jalur Prestasi," katanya.

Di samping itu, mengenai pergantian sistem zonasi menjadi berbasis domisili, Panitia SPMB Tingkat Provinsi Jawa Barat tersebut menyatakan bahwa tantangan utamanya adalah pada aspek domisili sebab adanya Kartu Keluarga (KK) yang tidak resmi. Verifikasi atas KK semacam itu harus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Aturan barunya, sekolah boleh melaksanakan verifikasi lapangan jika titik koordinat meragukan, silahkan survei ke lapangan.

"Kata Zonasi dan Domisili yang didefinisikan dalam Juknis SPMB tahun ini merujuk pada jarak antara tempat tinggal seseorang dengan sekolah tertentu sesuai dengan teknologi. Kata Zonasi diganti menjadi Domisili, sedangkan zona (wilayah) diubah menjadi region. Terdapat perbedaan penamaan," ungkap Asep.

Jadwal SPMB tahap pertama akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 16 Juni 2025 untuk lulusan SMA yang mencakup jalur Afirmasi, Domisili, serta Mutasi orang tua.

Bagi SMK mencakup Jalur Afirmasi, Tempat Tinggal terdekat, Pemindahan, serta Kesiapsiagaan untuk Kelas Industri. Sementara itu, buat SLB, daftarkan diri Anda di SLB yang cocok dengan keperluan khusus atau di sekolah biasa.

Bagi tahap 2 yang berlangsung dari 24 Juni hingga 1 Juli 2025 (termasuk pendaftaran serta pengecekan dokumen tahap kedua), mencakup jalur prestasi akademik maupun non-akademik untuk sekolah menengah atas.

Untuk SMK, meliputi Jalur Prestasi Prestasi Akademik dan Non Akademik. Sedangkan SLB, calon murid SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum.***

Post a Comment for "SPMB untuk Siswa SMA Mulai 10 Juni; Ketua OSIS dan Pramuka SMP Dapat Mendaftar via Japres"